JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Garuda.
Adapun tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menilai majelis tidak memiliki alasan yang kuat untuk berubah dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017.
"Oleh karena itu, verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," kata Saldi dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Menurut Saldi, menerima logika pemohon dengan menghapus keharusan verifikasi baik administratif maupun faktual untuk semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu, jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial.
Oleh karena itu, ia menilai seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah Konstitusi tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, harusnya mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
Baca juga: Ketua Komisi II: Rencana Revisi UU Pemilu Bagian Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Partai Garuda.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Anwar mengatakan, Pasal 173 Ayat 1 yang dimohokan Partai Garuda untuk diuji, dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."
"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.