JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah penanggulangan kemiskinan di Papua dan Papua Barat merupakan salah satu prioritas yang tengah ditangani pemerintah saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, meskipun menjadi prioritas, tetapi dalam penanganannya masih diperlukan kerja keras.
"Masalah penanggulangan kemiskinan baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat menjadi salah satu prioritas yang harus ditangani yang sampai sekarang juga masih perlu kerja keras," kata Muhadjir di acara Peluncuran Website Dokumentasi Papua dan Diskusi Empat Dekade Kiprah LIPI di Papua secara virtual, Senin (3/5/2021).
Kerja keras tersebut perlu dilakukan, kata dia, mengingat persentase penduduk miskin di Provinsi Papua dan Papua Barat masih di atas rata-rata nasional per September 2020.
Muhadjir mengatakan, persentase kemiskinan di Indonesia pada September 2020 mencapai 10,19 persen.
Sementara di Papua Barat 21,70 persen dan di Papua sebesar 26,80 persen.
"Kemudian usia harapan hidup baik di Provinsi Papua maupun di Papua Barat memang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun tetapi juga masih berada di bawah rata-rata nasional," kata Muhadjir.
Di Papua Barat, usia harapan hidup mencapai 66,2 tahun sedangkan di Papua 65,79 tahun. Adapun rata-rata nasional adalah 71,56 tahun.
Di samping itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, rata-rata lama sekolah di Papua Barat juga masih lebih tinggi dari Papua.
Papua Barat sebesar 7,60 persen, sedangkan Papua sebesar 6,69 persen. Namun angka rata-rata nasional masih jauh di atasnya, yaitu 8,48 persen.
Baca juga: Mahfud Klaim Lebih dari 92 Persen Rakyat Papua Pro-RI
"Akses terhadap sumber air misalnya, Papua juga masih rendah yaitu 79,69 persen untuk Papua Barat dan 62,7 persen untuk Papua. Sedangkan rata-rata nasional 90,21 persen," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, pendekatan kesejahteraan pun menjadi prioritas utama pemerintah untuk Papua dan Papua Barat.
Salah satunya dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Itu merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua agar dapat sejajar dengan provinsi yang lain," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.