JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengkaji kembali pemberian label teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, penetapan KKB sebagai kelompok teroris akan berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua dan berpotensi menyebabkan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua meningkat.
"Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menkopolhukam untuk menilai kembali dan mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris karena akan berdampak serius bagi persoalan HAM," kata Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Pelabelan KKB sebagai Teroris Jangan Sampai Buka Ruang Pelanggaran HAM Baru
Ia meminta Presiden Joko Widodo menempuh jalan damai dengan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah di Papua.
Menurut Wahyudi, pemerintah pusat perlu mendengarkan aspirasi seluruh rakyat Papua.
"Meminta presiden untuk menempuh jalan damai dengan cara-cara dialog yang bermartabat melibatkan seluruh aktor pemangku kepentingan yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini," tuturnya.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Labeli KKB Teroris yang Menuai Kritik
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu meminta agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan represif dan militeristik menghadapi persoalan di Papua yang kompleks.
Menurutnya, Jokowi perlu meminta Panglima TNI dan Kapolri mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua.
"Mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya status keamanan Papua," kata Erasmus.
Baca juga: Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua
Pemberian label teroris terhadap KKB di Papua diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.