JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).
Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi yang ditangani KPK.
Kali ini, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mantan Bupati Talaud: PK Dikabulkan hingga Kembali Ditahan KPK
Sebelumnya, Sri Wahyumi ramai diberitakan terkait pemberian barang mewah dalam kasus suap saat revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019. Berikut catatannya:
Dalam perkara pertama, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terbukti menyuap Bupati Talaud Sri Wahyumi dengan tas dan perhiasan.
Hadiah-hadiah tersebut dimaksudkan agar Bupati Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019.
Rincian hadiah yang telah diberikan Bernard Hanafi yakni uang tunai, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa, dan tas tangan merek Chanel.
Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK
Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga, jam tangan merek Rolex, cincin merek Adelle dan anting merek Adelle.
Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan menyebut Sri Wahyumi Maria Manalip tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
"Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," ucap Basaria.
Baca juga: KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain
KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.