JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip untuk menghirup udara bebas mesti tertunda.
Pada Kamis (29/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK
Sebelumnya Sri Wahyuni dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
Hukuman diperingan
Pada akhir 2020, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Sri dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, melalui keputusan peninjauan kema
Dikutip dari Kompas.id, alasan MA mengambil keputusan tersebut karena Sri belum menerima dan menikmati hadiah yang dimintanya pada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi
Sri Wahyuni diketahui meminta sejumlah barang mewah senilai Rp 513,8 juta pada Bernard.
Melalui tim sukses Bupati Benhur Lalenoh Sri meminta fee sebanyak 10 persen kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
Pemberian fee itu sebagian dalam bentuk barang mewah.
Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud sejak September 2020
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sri Wahyuni sehingga batal putusan judex facti.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali dan menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dihubungi pada 1 September 2020 lalu.
Kekecewaan KPK
KPK menyesalkan putusan yang diberikan oleh MA pada Sri Wahyuni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merasa bahwa putusan MA mengabulkan PK Sri Wahyuni yang menyebabkan hukumannya dipangkas menjadi hanya dua tahun sangat jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU KPK menuntut Sri Wahyuni dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 600 juta.
Hukuman kembali dipotong menjadi 2 tahun penjara dan denda 209 juta setelah MA mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyuni.
Saat itu, meski menghormati putusan MA, namun KPK khawatir hal itu akan menjadi tren buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya
Sebab hukuman 2 tahun penjara lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yakni empat tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ditangkap lagi
Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Sri Wahyuni sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.
Namun, KPK kembali menahan Sri Wahyuni karena menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ali Fikri menuturkan, saat ditahan kembali Sri Wahyuni mengalami emosi yang tidak stabil.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bupati Kepulauan Talaud
Dalam konferensi penetapan tersangka, KPK tidak menampilkan Sri Wahyuni di depan para wartawan.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," terang Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.