Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...

Kompas.com - 30/04/2021, 16:57 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).

Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi yang ditangani KPK.

Kali ini, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mantan Bupati Talaud: PK Dikabulkan hingga Kembali Ditahan KPK

Sebelumnya, Sri Wahyumi ramai diberitakan terkait pemberian barang mewah dalam kasus suap saat revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019. Berikut catatannya:

Disuap barang mewah

Dalam perkara pertama, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terbukti menyuap Bupati Talaud Sri Wahyumi dengan tas dan perhiasan.

Hadiah-hadiah tersebut dimaksudkan agar Bupati Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo TA 2019.

Rincian hadiah yang telah diberikan Bernard Hanafi yakni uang tunai, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa, dan tas tangan merek Chanel.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga, jam tangan merek Rolex, cincin merek Adelle dan anting merek Adelle.

Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan menyebut Sri Wahyumi Maria Manalip tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

"Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," ucap Basaria.

Baca juga: KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain

KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada Minggu (28/4/2019) malam.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

Meminta fee

Di sisi lain, Basaria menjelaskan, awalnya, Sri Wahyumi meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL (Benhur Lalenoh) meminta BHK (Bernard Hanafi Kalalo) memberikan barang-barang mewah kepada SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip)," ujar Basaria.

Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud sejak September 2020

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," kata Basaria.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," ucap dia.

Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan

Terdakwa kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.Rivan Awal Lingga Terdakwa kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Pengembangan perkara pertama

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.

Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya.

Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.

Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Sementara itu, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus kedua Sri Wahyumi, Kamis, KPK tidak menghadirkan tersangka ke hadapan publik.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, emosi Sri Wahyumi tak stabil untuk dihadirkan.

Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com