Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada Minggu (28/4/2019) malam.
Di sisi lain, Basaria menjelaskan, awalnya, Sri Wahyumi meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL (Benhur Lalenoh) meminta BHK (Bernard Hanafi Kalalo) memberikan barang-barang mewah kepada SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip)," ujar Basaria.
Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud sejak September 2020
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," kata Basaria.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," ucap dia.
Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan