JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (28/4/2021).
Keputusan tentang pengangkatan Bahlil sebagai menteri tertuang dalam Keptusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengupahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahlil melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 5 Maret 2021 atau laporan periodik 2020 sebagai Kepala BKPM.
Adapun LHKPN Menteri Investasi yang juga merangkap Kepala BKPM ini pada tahun 2021 senilai Rp 300.445.709.773.
Baca juga: Menteri Bahlil Bakal Bawa 3 Investasi Baru ke RI Tahun Ini
Bahlil memiliki tanah dan bangunan yang berada di Jayapura, Jakarta, Gianyar dan Sragen senilai Rp 282.285.000.000.
Ia juga memiliki tiga mobil senilai Rp 171.000.000 yang terdiri dari mobil Toyota Herier tahun 2007 senilai Rp 90.000.000, mobil Honda CRV Tahun 2010 senilai Rp 63.000.000 dan mobil Mitsubishi Pick Up Tahun 2012 senilai Rp 18.000.000.
Bahlil juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.012.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 15.977.209.773 sehingga sub total hartanya mencapai Rp 300.445.709.773.
Dalam laporan LHKPN-nya, Kepala BKPM ini tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 300.445.709.773.
Selain Bahlil, Presiden juga melantik Nadiem Makarim dijadwalkan juga dilantik lagi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Baca juga: Usai Dilantik, Bahlil Janjikan Prosedur Investasi yang Sederhana dan Satu Pintu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pelantikan Bahlil dan Nadiem menyusul perubahan nomenklatur yang telah disetujui DPR pada 9 April lalu.
Sebelumnya, saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV DPR 2020-2021, Jumat (9/4/2021), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR menyetujui perubahan nomenklatur tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Kementerian Investasi.
Persetujuan diberikan setelah Badan Musyawarah DPR membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.