JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (28/4/2021).
Keputusan tentang pengangkatan Nadiem sebagai menteri tertuang dalam Keptusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengupahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 19 Desember 2019 atau awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun LHKPN Nadiem pada tahun 2019 senilai Rp 1.225.006.640.485.
Nadiem memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 38.675.933.850 terdiri dari tanah seluas 24.739 meter persegi di Rote Ndao senilai Rp 176.883.850 dan tanah seluas 2.700 meter persegi di Gianyar senilai Rp 2.160.000.000.
Baca juga: Nadiem Makarim: Terima Kasih Franka yang Setia Mendukung
Ia juga memiliki empat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, pertama seluas 166 meter persegi per 166 meter persegi senilai Rp 1.981.210.000 dan seluas 567 meter persegi per 485 meter persegi senilai Rp 11.153.885.000.
Kemudian ada juga tanah dan bangunan Nadiem di Jaksel seluas 885 meter persegi per 256 meter persegi senilai Rp 19.203.955.000 dan seluas 190 meter persegi per 190 meter persegi senilai Rp 4.000.000.000
Nadiem juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.076.076.550 terdiri dari tiga mobil yakni Honda Brio tahun 2017 senilai Rp 162.000.000, Toyota Harrier 2015 senilai Rp 887.494.000 dan Toyota Vellfire Tahun 2018 senilai Rp 1.026.582.550
Dalam LHKPN itu, Nadiem juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.250.453.164.985 serta kas dan setara kas senilai Rp 119.159.451.323.
Sub total kekayaan Nadiem adalah Rp 1.410.364.626.708 dan utang senilai Rp 185.357.986.223. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 1.225.006.640.485.
Baca juga: Nadiem jadi Mendikbud-Ristek, Pimpinan Komisi X Ingatkan Soal Reorganisasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan peleburan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Nadiem semula menjabat sebagai Mendikbud terhitung sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju. Sementara, Menristek semula dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.