Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Segera Tuntaskan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Sebesar Rp 475,7 Miliar

Kompas.com - 27/04/2021, 21:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pihaknya menyetujui pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2020 per 26 April 2021 sebesar Rp 475,7 miliar.

Pembayaran insentif nakes tersebut akan diberikan kepada 709 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau sekitar 79.564 nakes.

Kirana mengatakan, 704 faskes tersebut antara lain milik TNI-Polri, BUMN, kementerian dan lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS lapangan, balai, laboratorium, serta swasta dan lainnya.

"Untuk tunggakan insentif nakes tahun 2020 apabila ada yang belum dibayarkan akan dibayarkan pada APBN 2021," kata Kirana yang ditayangkan kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Kirana juga mengatakan, untuk tunggakan insentif nakes tahun 2020 yang bersumber dari APBD akan dibayarkan pada 2021 melalui sisa dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK) tambahan di kas daerah dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), yang dialokasikan pada DPA Dinkes dan RSUD secara terpisah.

"Untuk tunggakan santunan kematian demikian juga ini bisa dibayarkan pada tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, Kirana mengatakan, pihaknya juga mengupayakan pembayaran insentif untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan relawan, dengan total besaran Rp 23,1 miliar.

Lebih lanjut, Kirana mengatakan, untuk pembayaran insentif nakes tahun 2021, pihaknya sudah menyetujui pembayaran insentif sebesar Rp 83,89 miliar untuk 82 Fasyankes atau 12.442 nakes.

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Insentif Tenaga Kesehatan Langsung Dikirim ke Rekening Pribadi

Oleh karenanya, ia meminta fasyankes segera melakukan input data pada aplikasi yang disediakan Kemenkes.

"Kalau teman-teman fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, kami tidak bisa memproses. Jadi seluruh RS TNI-Polri, RS Kemenkes, RS BUMN dan RS swasta yang belum mengajukan untuk segera input datanya ke aplikasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com