JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan diminta telusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit (RS).
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menegaskan, tidak boleh ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan selama menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jika ada dugaan seperti itu, tentu pihak Kementerian Kesehatan harus menelusuri secara tuntas, tidak boleh ada pemotongan insentif tenaga kesehatan," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kajian KPK soal Insentif Tenaga Kesehatan, Inefisiensi hingga Lambatnya Pembayaran
Ketua Fraksi PAN itu juga meminta Kemenkes memberi penjelasan kepada KPK terkait pemotongan insentif tersebut.
Sebab, kata Saleh, Kementerian Kesehatan telah membantah adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
"Kalau itu benar tidak ada, saya kira meraka harus memberi keterangan langsung kepada KPK supaya ini menjadi clear bahwa KPK mengerti duduk persoalannya. Kalau betul ada, itu bisa ditelurusuri langsung dan dituntaskan," ujar Saleh.
Di samping itu, Saleh mendorong organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberi sanksi kepada rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.
"Untuk itu, segera ditertibkan. Jadi ini harus ditemukan ini siapa pelakunya, di mana, berapa banyak," kata dia.
Baca juga: Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, KPK mengimbau manajemen rumah sakit tidak memotong insentif tenaga kesehatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi terkait pemotongan insentif sebesar 50 hingga 70 persen oleh pihak manajemen RS.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Untuk memastikan tenaga kesehatan menerima hak secara penuh, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan mengawasi penyaluran insentif dan santunan.
Ipi menekankan, insentif dan santunan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.