Bisa juga, pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan kereta api tidak diwajibkan mengisi e-HAC.
Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Adapun, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Ada Pengetatan Pra dan Pasca-larangan Mudik, Istana: Pemerintah Belajar dari India
Dalam adendum ini juga disebutkan bahwa masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Mereka diminta melakukan tes diagnostik Covid-19 sembari melakukan isolasi mandiri.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup adendum.
3. Perbedaan aturan
Dari uraian di atas nampak adanya sejumlah perbedaan antara larangan mudik Lebaran dan pengetatan perjalanan.
Perbedaan itu misnya terkait masa berlaku. Larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021, sedangkan pengetatan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama masa larangan mudik, izin perjalanan diberikan kepada dua kategori yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Sementara itu, selama masa pengetatan perjalanan, setiap orang dapat melakukan perjalanan apabila memenuhi syarat berupa hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Ada Pengetatan, Simak Aturan Syarat Perjalanan Mulai 22 April 2021