Kedua, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain itu, sebagaimana bunyi SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif hasil tes Covid-19.
Terkait hal ini, pelaku perjalanan mempunyai 3 alternatif. Pertama, RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Larangan Mudik, dan Kedatangan 100-an WN India
Kedua, rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sesuai dengan bunyi SE 13/2021, akan dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen tersebut di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai pengetatan perjalanan tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum tersebut ditetapkan dan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021.
Dalam addendum disebutkan bahwa persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Oleh karena larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan berlaku bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan darat.
Baca juga: AP I Perketat Syarat Perjalanan Udara di 15 Bandara
Bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut misalnya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.