Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Harap Kapal Penyelamat Kapal Selam Singapura MV Swift Rescue Tiba Hari Ini

Kompas.com - 23/04/2021, 13:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI berharap kapal penyelamat kapal selam milik Angkatan Laut Singapura (RSN), MV Swift Rescue dapat tiba pada hari ini, Jumat (23/4/2021).

Kehadiran MV Swift Rescue sangat dibutuhkan guna mempercepat proses penyelamatan 53 personel kapal selam KRI Nanggala-402.

"Terkait kapal-kapal dari negara sahabat, ini ada MV Swift. Harapan kita, mudah-mudahan sore atau malam tiba," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Achmad Riad dalam konferensi pers di Bali, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/4/2021).

Selain Singapura, tercatat ada empat negara lain yang segera merapat membantu pencarian KRI Nanggala-402, yaitu Malaysia, Australia, India, dan Amerika Serikat (AS).

Malaysia sendiri menerjunkan MV Mega Bakti. Kapal ini masih dalam perjalanan menuju lokasi pencarian.

Baca juga: TNI Kerahkan 21 Kapal Perang Cari KRI Nanggala-402, Termasuk Kapal Selam Alugoro

Selanjutnya, Australia mengerahkan dua armada kapalnya. Antara lain HMAS Ballarat (FFH 155) dan HMAS Sirius (O 266), serta satu kapal dari India.

Selain armada kapal, TNI juga akan mendapat bantuan pesawat Poseidon dari AS.

"Kita harapkan pesawat Poseidon bisa juga segera merapat," kata Kapuspen.

Diketahui, KRI Nanggala-402 hilang kontak di perairan utara Bali, Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 03.46 WIB.

Kapal selam produksi Jerman tahun 1977 itu ditengarai mengalami black out atau mati listrik total saat penyelaman sehingga kapal tersebut diperkirakan jatuh di kedalaman sekitar 600-700 meter dari permukaan laut.

Baca juga: Polri Kerahkan 4 Kapal Bantu Cari KRI Nanggala-402

Di dalam kapal tersebut, terdapat 53 awak kapal yang terdiri dari 49 anak buah kapal, 1 komandan satuan, dan 3 personel arsenal.

Misi pencarian ini bak dikejar waktu. Sebab, cadangan oksigen KRI Nanggala-402 sendiri hanya bertahan sampai Sabtu (24/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com