Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Varian Baru Virus Corona Ditemukan Hampir di Semua Provinsi Indonesia

Kompas.com - 23/04/2021, 06:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa varian baru virus corona saat ini sudah tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia.

Varian baru virus tersebut umumnya menyebar di kota-kota besar di Tanah Air.

"Saat ini saja sebaran varian sudah hampir ditemukan di semua provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: 127 WN India Masuk ke Indonesia di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Dengan adanya situasi ini, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk tidak kembali ke Tanah Air selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 jika tak ada kepentingan mendesak.

Dikhawatirkan, perjalanan WNI dari luar negeri menyebabkan masuknya imported case.

"Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara dalam masa pandemi ini, karena interaksi dengan orang yang kita temui khususnya selama perjalanan berpotensi besar menyebabkan penularan baru yang tidak disadari," ujar Wiku.

Untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, pemerintah pun memberlakukan serangkaian penapisan terhadap WNI yang masuk ke Tanah Air.

Baca juga: Penambahan 5.720 Kasus Covid-19, Varian Baru B.1.617 Belum Terdeteksi di Indonesia

Mekanisme penapisan dilakukan secara berlapis sesuai dengan bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 8 Tahun 2021.

Pertama, dilakukan sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh, dokumen perjalanan berupa tanda pengisian e-HAC, surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan dokumen perjalanan internasional pendukung. Dilakukan pula tes PCR ulang.

Kedua, dilakukan karantina selama 5×24 jam dari waktu kedatangan WNI. Ketiga, pasca masa karantina, dilakukan tes PCR ulang kedua.

"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," kata Wiku.

Baca juga: Satgas Sebut Varian Virus Corona B.1.617 atau Mutasi Ganda India Belum Ditemukan di RI

Meski pemerintah telah menyusun serangkaian mekanisme penapisan, Wiku tetap mengimbau WNI di luar negeri menunda kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat.

Meski hasil tes pelaku perjalanan menunjukan negatif Covid 19, potensi perubahan status dari negatif menjadi positif selama perjalanan tetap ada.

"Keberhasilan mencegah imported case yang berpotensi meningkatkan laju penularan Covid-19 ditentukan juga oleh kolaborasi antar negara dalam semangat solidaritas global menghadapi pandemi," kata Wiku.

Untuk diketahui, sejumlah varian baru virus corona telah ditemukan di Indonesia. Varian baru virus itu misalnya B1525, varian B.1.1.7, dan varian E484K.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

Nasional
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga Jadi Ketua Tim Pengarah

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga Jadi Ketua Tim Pengarah

Nasional
Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Nasional
Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Saksi Mahkota Klaim Ikuti Proyek di Kominfo secara Normal, Hakim: Saya Tak Tanya Itu!

Nasional
Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Eks Menag: Merusak dan Membakar Rumah Ibadah atas Nama Agama, Namanya Berlebihan

Nasional
Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk 'Fit and Proper Test'

Komisi III DPR: Hanya 1 dari 7 Calon Hakim MK yang Lampirkan LHKPN untuk "Fit and Proper Test"

Nasional
Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Nasional
Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi 'Online'

Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi "Online"

Nasional
Diundang 'Podcast' di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Diundang "Podcast" di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Nasional
PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

Nasional
Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Nasional
Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Nasional
Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan 'Social E-commerce' Bertransaksi

Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan "Social E-commerce" Bertransaksi

Nasional
Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com