JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari pihak lain terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 M Syahrial.
Tak hanya Stepanus, pengacara Maskur Husain juga diduga melakukan hal yang sama.
"MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Terkait adanya penerimaan uang itu, Firli menyebut, KPK akan mendalami lebih lanjut.
Firli mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri: Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Punya Potensi di Atas Rata-rata
Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.
Baca juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Terkait Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Syahrial, Maskur Husain dan Stepanus Robin Patujju.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.