Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus

Kompas.com - 22/04/2021, 13:26 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai integritas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dianggap keropos.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kanian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman menyusul dugaan pemerasan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik KPK, AKP SR pada Wali Kota Tanjung Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan mengentikan kasusnya.

"KPK telah tergerus nilai integritasnya, telah keropos internalnya," kata Zainur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

"Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) didalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas. Mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, dugaan pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai," papar dia.

Berbagai kejadian tersebut, lanjut Zainur, menunjukkan situasi KPK yang mengalami kemunduran.

Penyebabnya adalah KPK telah kehilangan nilai utamanya yang selama ini dipandang kuat oleh masyarakat.

"Nilai integritas sebagai jualan utama KPK yang dikampanyekan terus menerus pada seluruh rakyat Indonesia, pada seluruh pejabat negara, telah mengalami banyak kemunduran," ungkap dia.

Zainur memaparkan dua faktor yang menjadi penyebab menurunnya nilai integritas di KPK. Pertama, ia menyoroti kepemimpinan di tubuh KPK saat ini.

Zainur menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa memberi keteladanan integritas pada para pegawainya.

"Pimpinan KPK sekarang tidak bisa memberikan keteladanan integritas, bahkan Ketua KPK pernah di vonis bersalah oleh Dewan Pengawas KPK melakukan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Meski masuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun Zainur menegaskan bahwa Ketua KPK tidak sepatutnya melakukan melanggar etika.

Hal itu lanjut Zainur, akan membuat pimpinan KPK tidak dapat menjadi contoh tokoh yang berintegritas pada anak buahnya.

"Tanpa ada keteladanan pimpinan, integritas sebuah organisasi tidak bisa ditegakkan," imbuh Zainur.

Baca juga: Mengaku Sakit, Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Faktor yang kedua menurut Zainur adalah implikasi dari revisi Undang-Undang KPK.

Zainur mencatat, ketentuan baru dalam revisi UU tersebut yang mengharuskan proses penyitaan, penggeledahan dan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, rentan menimbulkan kebocoran informasi pada pihak-pihak yang sedang dalam pantauan KPK.

"Sehingga sangat mungkin informasi lebih dulu bocor sebelum izin didapatkan, sangat mungkin para pelaku melarikan diri atau memindahkan alat-alat bukti yang dimiliki," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com