Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Vonis Hukuman Mati Indonesia Tahun 2020 Capai Rekor Tertinggi di Masa Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 21/04/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAmnesty Internasional mencatat adanya peningkatan vonis hukuman mati di Indonesia pada tahun 2020.

Menurut catatan Amnesty Internasional setidaknya ada 117 vonis hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Sedangkan, pada tahun 2019 tercatat hanya ada 80 vonis hukuman mati dan tahun 2018 ada 48 vonis hukuman mati.

“Vonis hukuman mati secara global menurun, tapi di Indonesia naik 46 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (21/4/2021).

Data tersebut, menurut Ari, merupakan rekor kasus vonis hukuman mati tertinggi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Amnesty: Vonis Hukuman Mati di Dunia Turun pada 2020 karena Pandemi

Menurut Ari, Jokowi memang sejak awal berupaya untuk memerangi kejahatan terkait narkoba.

“Vonis mati di tahun 2020 ini juga merupakan rekor tertinggi vonis mati dalam setahun, setidaknya selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” kata Ari.

Lebih jauh, Ari memberikan rincian pemetaan terkait jumlah 117 vonis hukuman mati yang terjadi di tahun 2020.

Tercatat, 101 orang divonis hukuman mati karena melakukan pelanggaran terkait narkoba. Sedangkan, 16 orang lainnya akibat melakukan pembunuhan.

Kemudian, dari 117 orang tersebut, 113 di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sementara, 4 lainnya adalah wanita.

“Dari keempat wanita tersebut 2 orang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika dan 2 ornang lagi pembunuhan,” kata Ari.

Baca juga: Polisi Sita 3 Kuintal Bahan Petasan di Magelang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selain itu, ada 5 warga negara Malaysia yang dijatuhi vonis hukuman mati terkait pelanggaran narkoba dari total 117 orang tersebut.

“Selain WNI, ada 5 orang WNA, semuanya warga negara Malaysia yang dijatuhi hukuman mati tenatang pelanggaran narkotika,” tuturnya.

Amnesty Internasional sebelumnya juga mengungkapkan bahwa data vonis hukuman mati secara global menurun di tahun 2020.

Laporan Amnesty mencatat ada 1.477 vonis hukuman mati tahun 2020, 2.307 vonis hukuman mati di tahun 2019, dan setidaknya 2.531 vonis hukuman mati pada tahun 2018.

“Total vonis hukuman mati secara global Amnesty mencatat setidaknya ada penurunan secara signifikan terhadap vonis hukuman mati,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Doni Timur, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Divonis Hukuman Mati, Bermula Bawa 5 Kg Sabu-sabu

Menurut Ari, penyebab utama penurunan vonis hukuman mati ini terjadi akibat pandemi Covid-19.

Sebab, ia mengatakan pandemic Covid-19 juga turut berdampak dalam sistem peradilan di banyak negara.

“Penurunan vonis ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama pandemi Covid-19 yang berdampak pada proses pengadilan atau litigasi dan juga karena adanya pembatasan Covid-19 di seluruh dunia,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com