JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya perkawinan anak adalah dari sisi agama.
Ia mengatakan, agama masih sering dijadikan alat pembenaran atas perkawinan anak yang marak di Tanah Air.
"Agama masih sering dijadikan legitimasi atau alat pembenaran atas praktik perkawinan anak, dengan dalih menghindari perzinahan, faktor ekonomi si anak, perjodohan, dan kehamilan yang tidak diinginkan," ujar Erni dikutip dari situs resmi Kementerian PPPA, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Cegah Perkawinan Anak
Menurut Erni, alasan itulah yang menyebabkan diperlukannya keterlibatan para pemuka agama yang ada di Indonesia untuk berperan aktif mencegah perkawinan anak.
Ia berharap para pemuka agama dapat menjadi agen pelopor dan penggerak umatnya untuk membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan anak dari praktik perkawinan anak.
"Kami harap ada perspektif baru yang lebih progresif dan berpihak dalam perlindungan anak khususnya menurunkan angka perkawinan anak, demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing ke depan,” kata dia.
Lebih lanjut Erni mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak bersama stakeholders.
Baca juga: Menko PMK: Orangtua Punya Peran Besar Cegah Perkawinan Anak
Pasalnya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Perkawinan anak termasuk pelanggaran terhadap hak dasar yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA), terutama anak perempuan.
Sebab, anak perempuan merupakan kelompok anak yang lebih rentan terhadap perkawinan anak.
Adapun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024.
Baca juga: Menko PMK: Butuh Fatwa MUI untuk Cegah Perkawinan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.