JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Baca juga: Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19
Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro.
Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.
Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.
Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.
Baca juga: Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021
Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Cara dapatkan dokumen
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.
Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.
"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.