Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.
Baca juga: Pemerintah Klaim PPKM Mikro Berhasil Kendalikan Covid-19, Kasus Aktif Turun
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.
"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.
2. Bagaimana jika tak bawa dokumen?
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.
Sebagaimana bunyi poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikatakan bahwa, "bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021".
Baca juga: Warga Tak Bawa Dokumen Perjalanan Saat Bepergian Bakal Diminta Putar Balik
Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Diminta memutar dan kembali," katanya.
3. Aturan lain
Selain mengatur tentang dokumen administrasi perjalanan, Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 juga memuat tentang aturan pembatasan lain selama perpanjangan masa PPKM mikro.
Aturan ini sama dengan yang sebelumnya ditetapkan dalam PPKM mikro jilid 5.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.