JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun Dedy menilai konten dugaan penistaan agama milik Jozeph termasuk kategori pembuatan konten yang melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Menurut Dedy, merujuk pada Pasal 2 UU ITE, warga negara Indonesia tetap bisa dijerat UU ITE meski tengah berada di luar negeri.
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia," kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Akan Dicabut, Polri Koordinasi dengan Imigrasi
"Maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dan merugikan kepentingan Indonesia," ujar dia.
Dedy menilai, konten yang dibuat Jozeph tidak dapat diterima karena merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital.
Terkait konten tersebut, ia mengatakan Kemenkominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten ujaran kebencian miliki Jozeph.
Total konten yang di-take down karena dinilai sebagai ujaran kebencian hingga Selasa ini ada 20 konten salah satunya miliki Jozeph.
"Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021," ujar dia.
Sebagai informasi Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.
Baca juga: Kemenkumham Sebut Belum Ada Permohonan Pelepasan Status Warga Negara Jozeph Paul Zhang
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1.000.000.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," sebut Angga melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.