JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.
Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untu mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi
Menurut Agus, jika paspor sudah dicabut, Jozep bisa dideportasi kembali ke Indonesia. Berdasarkan penelusuran polisi, Jozeph saat ini berada di Jerman.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucap dia.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Jozeph masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Ramadhan menyampaikan, tidak pernah ada permohonan pencabutan kewarganegaraan atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi
Karena itu, dia menegaskan, Shindy alias Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Shindy ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.