Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," sebut Angga melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.