JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima dan diterbitkan polisi dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
"Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Polri Segera Rilis DPO Jozeph Paul Zang alias Shindy Soerjomoeljono
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan segera merilis Jozeph Paul dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph Paul.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Menurutnya, Jozeph Paul memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Ia menegaskan, Polri berupaya keras menuntaskan kasus ini.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucap Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.