JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur, meminta ahli bahasa berhati-hati menyatakan berita yang disampaikan media berisi kabar bohong.
Hal itu disampaikan Muhammad Isnur kepada Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha yang dihadirkan pada persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke-35 investornya (yang diberitakan). Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," ujar Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.
Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa
Adapun, Andika didatangkan oleh jaksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Pada persidangan Andika menyebut potensi kebohonogan dalam cuitan jumhur. Sebab ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar.
Ahli menilai, Jumhur turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar.
Pada 7 Oktober 2020, Jumhur diketahui mengunggah sebuah twit, yakni "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini".
Saat itu, Jumhur mengutip tautan berita yang dibuat oleh Kompas.com yang berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI
Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut bahwa berita yang dicantumkan Jumhur itu tidak benar. Sebab, menurut ahli, ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut.
Bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.
Isnur menilai, pernyataan ahli itu merupakan tuduhan pada jurnalis dan produk jurnalistiknya.
"Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memferifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan," ucap Isnur.
Baca juga: Jadi Tersangka, Jumhur Hidayat, Syahganda, dan Anton Permana Langsung Ditahan