Hal itu disampaikan Muhammad Isnur kepada Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha yang dihadirkan pada persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke-35 investornya (yang diberitakan). Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," ujar Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.
Adapun, Andika didatangkan oleh jaksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Pada persidangan Andika menyebut potensi kebohonogan dalam cuitan jumhur. Sebab ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar.
Ahli menilai, Jumhur turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar.
Pada 7 Oktober 2020, Jumhur diketahui mengunggah sebuah twit, yakni "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini".
Saat itu, Jumhur mengutip tautan berita yang dibuat oleh Kompas.com yang berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut bahwa berita yang dicantumkan Jumhur itu tidak benar. Sebab, menurut ahli, ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut.
Bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.
Isnur menilai, pernyataan ahli itu merupakan tuduhan pada jurnalis dan produk jurnalistiknya.
"Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memferifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan," ucap Isnur.
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengatakan bahwa berita yang disampaikan Kompas.com bukan merupakan berita bohong.
"Kompas.com itu tidak berbohong," kata dia.
Jumhur beranggapan, berita Kompas.com tidak berbohong karena berita yang dianggap oleh ahli bahasa membantah pemberitaan itu tidak saling terhubung.
"Kalau dia menyatakan ini bohong, ya dia gagal sebagai ahli bahasa, karena bohong itu harus ada referensinya. Referensi yang terhubung ya, kalau referensinya tidak terhubung ya tidak bisa," ucap Jumhur.
Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa oleh jaksa dengan sengaja tanpa hak menybarkann berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/17293461/kuasa-hukum-jumhur-ingatkan-ahli-bahasa-hati-hati-sebut-berita-media-sebagai