Salin Artikel

Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong

Hal itu disampaikan Muhammad Isnur kepada Ahli Lingustik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha yang dihadirkan pada persidangan yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

"Dari mana dia (ahli) bisa menyimpulkan berita media itu bohong. Apakah dia memverifikasi langsung bertanya ke-35 investornya (yang diberitakan). Kalau dia tidak bisa memverifikasi data itu, jangan-jangan dia yang berbohong," ujar Isnur ditemui seusai persidangan, dikutip dari Antara.

Adapun, Andika didatangkan oleh jaksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Pada persidangan Andika menyebut potensi kebohonogan dalam cuitan jumhur. Sebab ia mengutip atau menempelkan tautan berita, yang menurut ahli, isinya tidak benar.

Ahli menilai, Jumhur turut menyebarkan atau mendistribusikan berita yang isinya tidak benar.

Pada 7 Oktober 2020, Jumhur diketahui mengunggah sebuah twit, yakni "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini".

Saat itu, Jumhur mengutip tautan berita yang dibuat oleh Kompas.com yang berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan, ahli bahasa menyebut bahwa berita yang dicantumkan Jumhur itu tidak benar. Sebab, menurut ahli, ada berita lain yang membantah pemberitaan tersebut.

Bantahan itu ditemukan dalam berita yang mengutip pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor yang mengkritik UU Cipta Kerja belum pernah berinvestasi di Indonesia.

Isnur menilai, pernyataan ahli itu merupakan tuduhan pada jurnalis dan produk jurnalistiknya.

"Dia (ahli) serius menuduh jurnalis. (Dia) menuduh berita yang sangat banyak itu (sebagai) berita bohong dengan hanya mengutip, membandingkan fakta yang disampaikan oleh (Kepala BKPM) Bahlil, tanpa memferifikasi data-data ekonomi dan data-data perusahaan," ucap Isnur.


Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengatakan bahwa berita yang disampaikan Kompas.com bukan merupakan berita bohong.

"Kompas.com itu tidak berbohong," kata dia.

Jumhur beranggapan, berita Kompas.com tidak berbohong karena berita yang dianggap oleh ahli bahasa membantah pemberitaan itu tidak saling terhubung.

"Kalau dia menyatakan ini bohong, ya dia gagal sebagai ahli bahasa, karena bohong itu harus ada referensinya. Referensi yang terhubung ya, kalau referensinya tidak terhubung ya tidak bisa," ucap Jumhur.

Sebagai informasi Jumhur Hidayat ditangkap setahun lalu dan didakwa oleh jaksa dengan sengaja tanpa hak menybarkann berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/17293461/kuasa-hukum-jumhur-ingatkan-ahli-bahasa-hati-hati-sebut-berita-media-sebagai

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke