Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab: Ponpes Markaz Syariah Megamendung Lockdown Selama Pandemi

Kompas.com - 19/04/2021, 14:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab menyatakan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, melakukan lockdown lokal selama pandemi Covid-19.

Rizieq juga mengatakan, pondok pesantren terletak jauh dari permukiman masyarakat, sehingga tidak ada interaksi dengan masyarakat sekitar.

"(Sejak) awal pandemi, pesantren kami sampai hari ini melakukan lockdown. Tidak satu pun orangtua santri yang boleh datang ke pesantren, walaupun orangtua santri pada awalnya sempat protes," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hakim Cecar Saksi Soal Upaya Menghalau Kerumunan di Megamendung

Dia menegaskan, mereka yang boleh masuk ke wilayah pesantren hanya warga pesantren, seperti para kyai, guru, dan santri. Termasuk juga dirinya dan keluarga selaku pemilik pesantren.

"Tidak boleh ada yang masuk kecuali warga Markaz Syariat, yaitu kyai, santri, guru, petani yang memang bekerja di pesantren. Orang luar tidak boleh masuk," tutur Rizieq.

Karena itu, menurut dia, tidak ada kaitannya kerumunan warga di luar pondok pesantren dengan dirinya.

Rizieq mengatakan, tidak ada satu pun masyarakat sekitar yang diizinkan masuk ke pondok pesantren.

Baca juga: Tidak Bubarkan Kerumunan Acara Rizieq, Kecamatan Megamendung: Massa Begitu Banyak

Rizieq pun menyatakan, kedatangannya ke pondok pesantren pada 13 November 2020 itu untuk menjalankan Shalat Jumat bersama para santrinya di Markaz Syariah.

Ia menegaskan itu merupakan kegiatan internal.

"Tujuan saya memang Shalat Jumat di sana. Saya di PMS utk bertemu para santri yang saya tinggalkan selama 3,5 tahun karena hijrah ke Mekah, tentu mereka rindu, saya ingin Shalat Jumat dengan mereka," kata dia.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Camat Megamendung Tak Tahu Orang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com