Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Pemberian 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Kompas.com - 15/04/2021, 14:40 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo beserta tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan pertama yang diadakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021), jaksa menuntut Edhy Prabowo menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

“Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan,” kata Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo usai persidangan, dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara melalui keterangan saksi pada pekan depan. 

Soesilo menyampaikan, pihaknya telah meminta JPU untuk memberi tahu terlebih dahulu siapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan.

“Ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa,” tutur dia.

Adapun jaksa mendakwa Edhy menerima Rp 25,7 miliar terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor eskpor benur.

Suap itu diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

Baca juga: Edhy Prabowo CS Akan Hadapi Sidang Perdana Minggu Depan

Melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri, suap diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

“Terdakwa selaku Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL) dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia,” papar Jaksa.

Karena menerima uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Didakwa Terima Suap Rp 257 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan"


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com