JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, upaya atau wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan semangat reformasi.
Menurut Fadli, konsentrasi di masa reformasi dulu adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipegang oleh satu aktor politik.
"Menurut saya sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Karena banyak orang yang terlibat dalam masa reformasi itu salah satu concern-nya adalah membatasi masa jabatan yang berkemungkinan dipegang oleh satu aktor politik itu terlalu lama," kata Fadli dalam diskusi daring, Rabu (14/4/2021).
Fadli mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman di pimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun pada masa Orde Baru.
Baca juga: Ditepis Presiden dan MPR, Politikus Golkar: Tutup Saja Wacana Presiden Tiga Periode
Oleh karena itu, lanjut dia, semangat reformasi salah satu konsentrasinya adalah membatasi masa jabatan presiden.
"Apa tujuan membatasi masa jabatan presiden itu adalah untuk memastikan agar presiden tidak memegang jabatan terlalu lama," ujarnya.
"Sebab kalau presiden terlalu lama akan muncul tujuan-tujuan lain dalam masa jabatan itu yang berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak demokratis lagi," lanjut dia.
Fadli juga menilai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah hal yang inkonstitusional.
Baca juga: Pengamat: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Mudah Terwujud
Sebab, menurut dia, hal itu akan melanggar Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
"Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.