JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Presisi Nasional untuk membantu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut langkah kepolisian itu dirasa tepat untuk menekan peluang-peluang korupsi di tubuh kepolisian.
"Ini menunjukan peningkatan profesionalitas di tubuh Polri dengan ditunjang kemajuan teknologi. Sehingga memudahkan masyarakat dan menekan peluang-peluang korupsi," jelas Poengky pada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Memperpanjang SIM Online lewat Ponsel
Poengky berharap keberadaan aplikasi tersebut dapat mengurangi potensi pungli yang dilakukan anggota kepolisian lalu lintas pada masyarakat.
"Saya yakin dengan semakin berkurangnya interaksi dengan aparat (kepolisian) akan dapat menekan potensi pungli," tuturnya.
Lebih lanjut, Poengky meminta jajaran kepolisian untuk meningkatkan kerja anggoanya terutama di bidang teknologi.
Menurutnya, semua anggota kepolisian harus bisa mengoperasikan teknologi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Seluruh anggota Polri wajib mampu mengoperasikan teknologi, sehingga membutuhkan peningkatan skill bagi anggota (kepolisian) agar bisa melaksanakan tugas dengan baik," papar Poengky.
Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone
Upaya yang dilakukan Polri dengan meluncurkan aplikasi SINAR, lanjut Poengky, harus disertai dengan sosialisasi program pada masyatakat.
"Karena pemanfaatan teknologi ini juga baru bagi masyarakat, maka Polri perlu menyosialisaikan mekanisme baru ini pada masyarakat dan memberikan panduan bagi yang membutuhkan," imbuhya.
Poengky menjelaskan, bahwa Polri harus mempersiapkan mekanisme komplain jika ada keluhan dari masyarakat.
"(Polri) perlu membuka mekanisme komplain jika ada keluhan penyelewengan yang dilakukan anggotanya di lapangan," kata dia.
Baca juga: Adanya Aplikasi SIM Presisi Hapus Praktik Calo
Sebagai informasi Listyo Sigit aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM bisa secara online.
Listyo juga menjelaskan kedepan aplikasi SINAR juga dapat digunakan untuk proses pembuatan SIM, dan perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
"Ini adalah rencana-rencana dan cita-cita kita ke depan. Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat dan juga tampilan dari rekan-rekan untuk tampol lebih baik," sebut Listyo, Selasa (13/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.