Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021

Kompas.com - 12/04/2021, 19:24 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada besok Selasa, 13 April 2021.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil rukyatul hilal yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Adapun surat tersebut sudah dikonfirmasi benar oleh Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas.

"Awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 Masehi," demikian isi surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Dalam surat itu juga diberitahukan bahwa PBNU telah menyelenggarakan rukyatul hilal di beberapa tempat dan hasilnya hilal sudah terlihat.

PBNU juga mengingatkan agar semua umat Islam untuk meningkatkan keimanan serta beribadah dengan khusyuk.

Bagi warga Nahdliyin, diingatkan pula agar menaati instruksi PBNU terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beribadah di masjid atau mushala.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 1442 Hijriah pada 13 April 2021.

Baca juga: Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih.

Namun, warga yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 diminta untuk melaksanakan ibadah bulan Ramadhan di kediaman masing-masing.

Sementara itu, warga yang berada di zona kuning dan hijau diperkenankan untuk melaksanakan ibadah di masjid atau mushala, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com