Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih

Kompas.com - 12/04/2021, 18:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara menembus Rp 109 triliun lebih.

Hal itu diketahui setelah Mahfud memanggil perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung, tadi menghitung Rp 109 lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun, tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ujar Mahfud dalam keterangan video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Mahfud Datangi KPK untuk Minta Data Kasus BLBI Besok

Terkait kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud memastikan bakal transparan.

Nantinya, Satgas melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang bersangkutan.

Selain itu, Satgas juga nantinya akan melakukan pengumuman terhadap uang yang sekiranya bisa langsung diambil negara.

"Kita nanti akan transparan ke masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, dari total utang BLBI sekitar Rp 108 triliun hingga Rp 109 triliun lebih, di antaranya ada yang berbentuk sertifikat bangunan.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Masukkan KPK ke Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

"Tapi barangnya mungkin tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara, belum ditandatangani, meskipun sudah dipanggil karena masih ada dugaan pidana dan sebagainya itu," terang Mahfud.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com