Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Jusuf Kalla, Menko PMK Minta Masukan soal Shalat Tarawih dan Idul Fitri Saat Pandemi

Kompas.com - 07/04/2021, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk meminta masukan terkait shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid selama pandemi Covid-19.

“Kami menemui Pak Kalla yang merupakan Ketua Umum DMI dan PMI untuk meminta masukan terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring diizinkannya pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri di lapangan serta masjid,” kata Muhadjir usai bertemu Kalla di markas PMI, Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Begini Panduan Shalat Tarawih Berjemaah di Jakarta Selama Ramadhan

Kedatangan Muhadjir tersebut disambut baik oleh Kalla.

Bahkan, Kalla pun sempat menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah karena telah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.

"Kami sudah membuat surat edaran ke pengurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat," kata Kalla.

Pihaknya juga meminta marbot masjid mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan itu.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Baca juga: 675 Masjid di Tangsel Akan Dijaga Satgas Covid-19 Saat Shalat Tarawih

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Baca juga: Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Warga Tangsel Diimbau Pilih Masjid Terdekat

Kebijakan ini berbeda dibandingkan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com