Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perkara Sengketa Pilkada yang Ditolak MK Sebagian Besar Terkait Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2021, 18:54 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebagian besar perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perkara yang mendalilkan politik uang.

Perkara yang ditolak terbanyak selanjutnya adalah politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), perkara yang meminta pemberian sanksi diskualufikasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Perkara-perkara yang ditolak sebagian besar yang menjadi dasar penolakan dari mk itu adalah perkara yang mendalilkan pertama soal politik uang," kata Ratna dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Ratna mengatakan, dalam penanganan temuan atau laporan pelanggaran politik uang, pihaknya sudah sampai pada capaian cukup baik yakni sebanyak 26 putusan pengadilan yang inkrah.

Sedangkan, untuk pemeriksaan politik uang yang TSM dari beberapa daerah yang melaksanakan persidangan dan mendalilkan politik uang TSM hanya satu perkara yang penanganannya sampai putusan saat ditangani Bawaslu.

"Tetapi itu putusan itu dibatalkan oleh MA," ujarnya

Ia melanjutkan, sering kali temuan dan laporan terutama terkait politik uang tidak bisa diproses sampai pengadilan oleh Bawaslu.

Sehingga, pemeriksaan berhenti pemeriksaan di Sentra Gakkumdu terutama dipembahasan tahap dua bersama polisi dan jaksa

"Terutama untuk bisa membuktikan keterpenuhan unsur pelanggaran yang ada di UU Pemilihan dan UU Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Oleh karena itu, tambah Ratna, banyak perkara yang diajukan ke MK dengan dalil politik uang, tetapi tidak bisa diterima karena sudah ada pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan perbuatan politik uang tidak terbukti.

Adapun jumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK sebanyak 132 perkara.

Namun, 100 perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap pembuktian, sedangkan yang lanjut ke tahap pembuktian dan putusan sebanyak 32 perkara.

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com