Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Imbau Masyarakat Shalat di Rumah jika Terjadi Penularan Covid-19 di Wilayahnya

Kompas.com - 06/04/2021, 12:22 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam yang di lokasi tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 untuk shalat berjamaahan di masjid, terutama pada saat Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H/2021 Masehi yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 22 Maret 2021.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu (termasuk shalat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid," demikian salah satu kutipan surat edaran tersebut, yang dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan

PP Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan shalat berjemaah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.

Selain itu, memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam saf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah kemudharatan.

Menggunakan masker saat shalat juga diperbolehkan untum mencegah penularan Covid-19.

Jemaah shalat juga terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Kemudian, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid.

Para jemaah yang ingin shalat berjamaah juga diimbau membawa perlengkapan shalat sendiri.

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Sementara itu, untuk umat Islam yang lokasi tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 diimbau menjalankan ibadah shalat berjamaah di kediaman masing-masing.

Adapun pemerintah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Baca juga: Pro Kontra Warga Jakarta soal Kelonggaran Shalat Tarawih Berjamaah di Tengah Pandemi

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com