Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Imbau Masyarakat Shalat Berjemaah di Rumah, jika...

Kompas.com - 06/04/2021, 11:11 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam yang tinggal di daerah yang terdapat kasus penularan Covid-19 untuk menjalankan ibadah shalat berjemaah saat bulan Ramadhan di kediaman masing-masing.

Adapun hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H/2021 Masehi.

"Tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," demikian salah satu kutipan surat edaran tersebut, yang dikutip Selasa (6/4/2021).

Sementara untuk umat Islam yang di daerahnya tidak ada penularan Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan shalat berjemaah di masjid.

Baca juga: Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan

Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, penggunaan masker dan mencuci tangan harus tetap dilakukan.

Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam saf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah kemudharatan penularan.

Menggunakan masker saat shalat juga diperbolehkan untum mencegah penularan Covid-19. Selain itu, jemaah shalat juga terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid.

Para jemaah yang ingin shalat berjemaah juga diimbau membawa perlengkapan shalat sendiri.

Adapun pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Baca juga: PBNU Bolehkan Umat Islam Ibadah Ramadhan di Masjid, tapi...

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com