JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menganjurkan agar masyarakat melakukan buka puasa dan sahur di dalam rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat edaran ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Quomas, Senin (5/4/2021).
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," bunyi salah satu poin di surat edaran.
Jika tetap ingin buka puasa bersama, Yaqut meminta agar tetap ada pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dalam suatu ruangan.
Baca juga: Shalat idul Fitri Berjemaah Diizinkan, Menag: Bisa Batal Apabila Ada Peningkatan Kasus Covid-19
"Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Selain itu, Menag Yaqut juga mengatur perihal kegiatan pengumpulan zakat atau infak di Bulan Ramadhan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dia mengimbau agar pengumpulan zakat dan infak tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," tulisnya.
Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Ini Lengkapnya
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.