Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Implementasi Zakat pada 2021 Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, implementasi zakat pada 2021 harus ditingkatkan.

Berdasarkan rekomendasi rakornas zakat pada 2020, Ma'ruf menyoroti beberapa hal untuk meningkatkan implmentasi zakat tahun ini.

Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) perlu didukung dengan database yang akurat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan.

Baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

"Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," kata Ma'ruf, saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kedua, Ma'ruf meminta cara terbaik dalam pengumpulan zakat direplikasi, khususnya untuk menjangkau muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang selama ini belum berzakat.

Pengumpulan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga lain.

"Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif," kata dia.

Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Ketiga, Ma'ruf mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan.

Pasalnya indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat, yaitu 66,78 persen.

"Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Realisasi Zakat di Indonesia Harus Lebih Ditingkatkan

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut UU tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat.

"Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata dia.

Berdasarkan publikasi Baznas, ujar Ma'ruf, tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun realisasi tersebut dinilainya masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com