Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam Kabinet Kerja presiden Joko Widodo, Imam Nahrawi ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.
KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.
Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.
Baca juga: Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era Jokowi juga yakni Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Terbaru, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang juga mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, turut ditahan pada hari Jumat (26/3/2021).
Kini, Firli mengatakan, pengumuman tersangka yang dilakukan KPK akan dilakukan setelah penyidik setidaknya menemukan alat bukti yang cukup.
“Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Firli.
“Dengan itu kita berharap ada teranganya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu ada orangnya, baru kita umumkan,” kata dia.
Baca juga: Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali...
Firli juga menyampaikan bahwa KPK tidak ingin melambatkan pengumuman tersangka dalam kasus yang didalami KPK, tetapi semua butuh proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin mengumumkan tersangka si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu, kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin,” tutur Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.