JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (26/11/2020).
Ulum merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/11/2020).
Ali menuturkan, Ulum akan menjalani masa pidana selama 6 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Banding KPK Diterima, Hukuman Aspri Imam Nahrawi Diperberat
Selain itu, Ulum juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Ulum dan Imam dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.