JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam penyuluhan antikorupsi bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, setiap hari adalah hari keramat. Sebab, KPK dapat mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu-waktu tertentu.
“Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada,” kata Firli.
“Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ucap dia.
Baca juga: Mengenal “Jumat Keramat” KPK yang Tak Lagi Keramat...
Istilah “Jumat Keramat” memang tidak asing di lingkungan Komisi Antirasuah. Istilah tersebut muncul karena KPK kerap melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada hari itu.
Lembaga antirasuah itu juga kerap manahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.
Beberapa tersangka KPK ditahan setelah pemeriksaan mereka di hari Jumat.
Mereka di antaranya mantan anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Ada juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang ditahan KPK pada hari Jumat.
Berikut ulasannya:
Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Keponakan Setya Novanto Ditahan KPK
Dalam sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Anas Unas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih selama satu tahun atas kasus gratifikasi proyek Hambalang.