Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Dorong Sekolah yang Kesulitan PJJ Agar Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 01/04/2021, 15:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, banyak peserta didik mengalami kesulitan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran tidak optimal.

Kesulitan yang paling sering dialami para peserta didik adalah kendala jaringan internet.

Oleh sebab itu, Nadiem mendorong pemerintah daerah membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah, khususnya di daerah-daerah yang paling sulit melaksanakan PJJ.

"Saya mendorong Pemda yang daerahnya sangat sulit untuk melaksanakan PJJ segera mengembalikan anak-anak, untuk daerah terluar, tertinggal segera mengembalikan anak ke sekolah dengan protokol kesehatan tidak apa-apa mulainya dulu," kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk "Persiapan Pembelajaran Tatap Muka", Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Cerita Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Guru PAUD bagi 3 Putrinya

Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Setiap satuan pendidikan, kata Nadiem, diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melengkapi daftar periksa sebelum membuka pembelajaran tatap muka terbatas.

Daftar periksa yang dimaksud adalah menyediakan fasilitas kesehatan di sekolah seperti tempat cuci tangan, disinfektan, thermogun dan memiliki toilet yang layak.

"Jadi dana BOS itu harus digunakan untuk persiapan dan cukup kalau diprioritaskan terhadap daftar periksa," ujarnya.

Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19, Nadiem: Belajar Tatap Muka Dihentikan

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, bagi peserta didik yang orangtuanya memiliki penyakit penyerta (komorbid) sebaiknya tidak mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

Selain itu, ia mengatakan, Pemda bisa menutup kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas apabila terjadi penularan Covid-19 di satu satuan pendidikan.

"Jadi bukannya kita tidak siaga terhadap Covid-19, itu diwajibkan, harus tutup sekolahnya kalau ada infeksi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com