Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bom Bunuh Diri di Makassar, Pimpinan MPR Pertanyakan Anggaran BIN dan BNPT

Kompas.com - 29/03/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan soal anggaran di lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusul terjadinya ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Menurut dia, dari anggaran itu, lembaga-lembaga seharusnya dapat berperan kuat mencegah dan menghalangi agar kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Namun, Hidayat tak menjelaskan secara detail berapa total besaran anggaran untuk BIN dan BNPT yang dinilainya mengalami peningkatan.

Selain itu, ia menilai, perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Hal ini perlu dilakukan agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol agama dan tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama.

Baca juga: Densus 88 Gelar Olah TKP Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Sebab, menurutnya hakekat semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme.

"Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," jelasnya.

Di sisi lain, Hidayat berpendapat, berlanjutnya kejahatan terhadap rumah ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan penting hadirnya instrumen hukum yang secara khusus dapat menjamin terlaksananya Hak Asasi Manusia (HAM) konstitusional.

Dalam hal ini, kata dia, termasuk melindungi simbol agama seperti rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.

"DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga," harap dia.

Hidayat mengatakan, semua itu merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam konstitusi serta menjamin HAM konstitusional terkait agama dan beragama.

Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Jaringan JAD yang Pernah Aksi di Jolo Filipina

"Sebagaimana jaminan tentang kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945,” pungkasnya.

Diberitakan, sebuah ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, sekitar pukul 10.30 Wita.

Polisi menduga kasus ini sebagai aksi teror bom bunuh diri. Korban luka akibat bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar sebanyak 20 orang.

Para korban masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit. Diketahui, tidak ada pihak gereja atau jemaat yang meninggal akibat peristiwa ini.

Polri juga sudah mengungkapkan bahwa pelaku aksi bom bunuh diri itu terdiri dari dua orang yang merupakan bagian dari teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Jadi mereka (pelaku) adalah bagian dari pengungkapan beberapa waktu lalu, kurang lebih 20 orang kelompok JAD. Mereka bagian dari itu. Inisial serta data-datanya sudah kita cocokkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com