Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis SE, Menpan RB: ASN Harus Jadi Contoh untuk Tidak Mudik Lebaran

Kompas.com - 29/03/2021, 09:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin.

Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Menkes: Sabar Dulu Sampai Pandemi Covid-19 Terkontrol

SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.

Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," kata dia.

Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, Tjahjo juga meminta seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama.

Baca juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, Asita: Jika Ada Masyarakat Minta Refund, Kami Bantu

Dia menyebut ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.

"Sebab, berdasarkan pengalaman setiap ada masa liburan panjang, kasus penularan cenderung naik. Ini tentu akan jadi tekanan kepada para tenaga kesehatan," kata Tjahjo.

"Ini kan semata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," ucapnya.

Selain itu, karena pandemi belum berakhir dan penularan virus corona masih terjadi, Tjahjo mengimbau masyarakat merayakan Lebaran di rumah saja.

Dia juga mengingatkan, protokol kesehatan mesti tetap diterapkan dengan disiplin. Jangan sampai kendor dan lengah.

"Lebaran baiknya di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com