Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Virtual Police Hanya Imbau Hapus, Tanpa Beri Tahu Mana Konten yang Melanggar

Kompas.com - 26/03/2021, 16:15 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan yang dilakukan virtual police dengan mengirimkan direct message (DM) pada akun sosial media dinilai tidak mengandung informasi yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/3/2021).

Menurut Fatia, berdasarkan data yang dihimpun Kontras, virtual police tidak menyampaikan secara detail mana konten yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nah itu dia (pengguna sosmed) tidak diberitahukan (oleh virtual police), spesifik mana postingan yang berbahaya, dan kenapa ini salah. Hanya diberikan pasal-pasal (UU ITE) saja, dan dihimbau untuk menghapus, tanpa tahu (mana konten yang dinilai melanggar)," jelas Fatia.

Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 105 Akun Media Sosial

Fatia juga menjelaskan, rata-rata akun sosial media yang mendapat peringatan dari virtual police merupakan akun yang memposting kritikan pada negara.

"Sebenarnya kalau melihat dari database yang ada sekarang, pola-pola penindakan yang dilakukan virtual police ini terkait kritik-kritik pada negara," kata dia.

Menurut Fatia, semestinya virtual police melakukan pengawasan lebih pada sosial media yang diduga melakukan penipuan, penjualan data pribadi dan konten pornogarafi.

Bukan pada akun sosial media yang mengkritik pemerintahan.

Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya

"Yang diatur bukan ekspresi dari masyatakat, atau bagaimana masyarakat mengkritisi negara itu sendiri. Bagaimana dengan penipuan, penjualan data pribadi, bagaimana soal child pornografi yang biasanya beredar di sosial media? Itu yang harus diprioritaskan," imbuh Fatia.

Sebagai berdasarkan data di Kontras, tercatat sampai 18 Maret 2021 terdapat 148 akun sosial media yang mendapatkan peringatan dari virtual police.

Adapun virtual police pertama kali dibentuk pada 23 Februari 2021.

Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respon arahan Presiden Joko Widodo agar hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com