JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 105 akun media sosial.
Peringatan dikirimkan terhadap akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Periode 23 Februari hingga 19 Maret 2021, ada 189 aduan yang masuk. Sebanyak 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau diduga mengandung ujaran kebencian," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
Sementara 52 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti dan 32 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.
Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Baca juga: Bantah Tebang Pilih Kasus, Polri: Virtual Police Berusaha Bekerja secara Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.