JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 105 akun media sosial.
Peringatan dikirimkan terhadap akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Periode 23 Februari hingga 19 Maret 2021, ada 189 aduan yang masuk. Sebanyak 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau diduga mengandung ujaran kebencian," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
Sementara 52 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti dan 32 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.
Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Baca juga: Bantah Tebang Pilih Kasus, Polri: Virtual Police Berusaha Bekerja secara Adil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.