JAKARTA, KOMPAS.com – Konflik di Partai Demokrat tak kunjung usai. Upaya hukum dan saling sindir antara Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu masih terus terjadi.
Terbaru, kubu kontra-AHY menggelar konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan kubu kontra-AHY, Max Sopacua, menyebut elektabilitas partai berlambang mercy itu merosot tajam lantaran skandal korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Sport Center Hambalang.
Baca juga: Demokrat Sebut Kubu KLB Tak Punya Bukti soal Hambalang, Max Sopacua Pakai Keterangan Saksi
Ia lantas menyebut nama adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), sebagai orang yang terlupakan dalam kasus korupsi Hambalang.
Menurut Max, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengusut orang seperti Ibas yang belum tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi Hambalang.
Ironisnya, kasus korupsi sama-sama menjerat orang-orang yang berada di kubu kontra-AHY dan kubu AHY.
Di kubu kontra-AHY ada sosok mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan dan juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu di kubu AHY ada sosok Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang menjadi terpidana dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Baca juga: Kubu KLB Konpers di Hambalang Tanpa Moeldoko Dipertanyakan, Dinilai Tanpa Artis Utama
Berikut paparan kasus yang menjerat Nazaruddin dan Andi Mallarangeng:
Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: Diminta Usut Lagi Kasus Hambalang, KPK: Upaya Menarik Kami ke Pusaran Politik Bukan Hal Baru
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.