Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Obat Covid-19 Avifavir Hanya untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 25/03/2021, 19:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat izin penggunaan darurat terhadap obat Covid-19 Avifavir.

"Betul, BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud (Avifavir)," kata Lucia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, obat Covid-19 Avifavir hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 sehingga harus diberikan sesuai resep dokter.

"Itu obat untuk pasien Covid-19, jadi cukup jelas harus diberikan oleh dokter," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) John mengatakan, obat Covid-19 Avifavir buatan Rusia telah disetujui BPOM untuk digunakan di Indonesia.

John memastikan hal tersebut setelah mendapatkan salinan surat keputusan resmi dari BPOM mengenai persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat untuk Avifavir.

"Saat ini bisa saya sampaikan ke masyarakat Indonesia bahwa BPOM Republik Indonesia, pada tanggal 17 Maret 2021 telah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (emergency use authorization-EUA) untuk obat Covid-19 Avifavir," kata John dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Rusia Klaim Avifavir, Obat Covid-19 Miliknya, Terdaftar di BPOM RI

Dalam surat tersebut, BPOM memberikan izin penggunaan darurat obat Covid-19 Avifavir yang penggunaannya diperuntukkan bagi pasien penderita Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang yang berusia 18 tahun atau lebih.

John menjelaskan, Avifavir adalah obat berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia dan hasil kerja sama Chemrar Group dengan RDIF.

"Obat ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk melawan virus Covid-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Investasi Rusia atau Rusian Direct Investment Fund (RDIF) dilansir RBTH menyebutkan, Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase II-III.

Menurut RDIF, uji klinis dilakukan dengan melibatkan 460 pasien dan sesuai dengan aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia).

Uji klinis dilakukan mulai April sampai September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.

Hasil penelitian menunjukkan, efisiensi Avifavir cukup tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi virus corona.

Baca juga: Apa Itu Avifavir, Obat untuk Covid-19 yang Baru Dapat Persetujuan BPOM?

Dengan mengonsumsi obat tersebut, virus dapat dimatikan dalam rata-rata waktu empat hari (dengan terapi standar, virus baru bisa dilumpuhkan dalam tempo sembilan hari).

Efikasi Avifavir ini mencapai lebih dari 80 persen dan aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.

Adapun, Avifavir adalah obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi virus corona. Avifavir ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19.

Sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke 15 negara di seluruh dunia. Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com