Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Kirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung Atas Kasus Jerinx

Kompas.com - 25/03/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Kasasi terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, hakim MA mesti teliti dan hati-hati dalam memberi keputusan.

Amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan) dalam istilah hukum merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberi opini hukumnya kepada pengadilan.

"Dalam kasus ini IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, terlalu jauh dihubungkan dengan golongan penduduk atau dipersamakan dengan sejajar dengan agama, suku, dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," jelas Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Ia menyebut hakim MA perlu melihat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi.

Erasmus melanjutkan, pembuktian unsur antargolongan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama tidak dipertanggungjawabkan.

Kesalahan tersebut, sambung Erasmus, gagal diperbaiki majelis hakim tingkat banding.

"Ke depan, kasus ini akan menjadi petaka dalam hukum Indonesia," lanjut Erasmus.

Erasmus menerangkan, petaka implementasi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terjadi ketika penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan organisasi profesi dengan suku, agama, dan ras.

Baca juga: Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan

"Baik majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding gagal menerapkan hukum secata tetap dan memahami hakikat sebenarnya Pasal 28 Ayat (2) UU ITE untuk melindungi kelompok yang harus dilindungi karena rentan menjadi target diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras (SARA). IDI jelas bukan kelompok yang bisa dilindungi dengan pasal ini," paparnya.

Maka Erasmus berharap hakim MA dapat mengambil keputusan yang tepat tentang kasus tersebut.

Jika tidak, Erasmus khawatir nantinya kritik yang disampaikan oleh masyarakat pada suatu lembaga tertentu akan disandingkan dengan pengertian golongan SARA.

"Majelis hakim kasasi harus sangat berhati-hati meluruskan logika fatalistik ini dan memprebaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Negeri,dan Pengadilan Tinggi tersebut," pungkas Erasmus.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Sebagai informasi kasus Jerinx bermula dari unggahan di media sosial miliknya yang mengatakan IDI kacung WHO.

Pernyataan Jerinx mengacu pada ketentuan rapid test Covid-19 yang wajib dilakukan untuk seseorang yang akan melahirkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com